Sexual Harassment, Dipublikasi atau Ditutupi?
Sexual harassment atau pelecehan seksual adalah gabungan dua kata yang sudah tidak asing terdengar oleh telinga yang kini kian menjadi perbincangan yang hangat di tengah masyarakat Indonesia baik di dalam ataupun di luar negeri.
Sexual harassment sendiri memiliki definisi yaitu segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual baik tindakan lisan atau fisik juga isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang mengarah pada hal yang berbau negatif hingga membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan, dan terintimidasi oleh perlakuan pelaku kepada korban.
Contoh perlakuan pelecehan ini di antaranya adalah catcalling (pelecehan di jalan), komentar atau lelucon mengenai tubuh seseorang, ajakan paksa berhubungan intim, menyebarkan rumor tentang aktivitas seksual orang lain, menyentuh bagian tubuh seseorang tanpa izin dan menampilkan gambar atau video porno kepada orang lain.
Sikap perilaku di atas kerap sering terjadi di masyarakat kita, bahkan korban tidak selalu jatuh kepada perempuan namun laki-laki pun tidak menutup kemungkinan untuk mendapat perlakuan tersebut dan juga tidak memandang usia, status, pangkat, pendidikan, dan jabatan. Semua bisa terjadi begitu saja akibat edukasi agama yang kurang mumpuni sejak dini.
Dan salah satu sikap perilaku pelecehan seksual yang paling ringan adalah ketika perempuan merasa direndahkan, yang mana sikap seksisme timbul untuk menyudutkan perempuan dalam bersikap dan melakukan segala hal. Sangat jarang laki–laki yang menjadi korban seksisme karena hanya perempuanlah yang selalu dianggap makhluk rapuh dan harus selalu mengalah. Salah satu contoh yang sering terjadi di lingkungan kita adalah menggoda perempuan yang sedang lewat di pinggir jalan atau di mana pun oleh sekelompok laki–laki dengan beragam godaan seperti siulan atau kalimat manis yang membuat seseorang menjadi risih dan terganggu ketika berjalan.
Mitos seksual yang menjadi sasaran adalah perempuan yang memakai pakaian seksi atau terbuka, padahal berdasarkan fakta yang ada, perlakuan pelecehan ini tidak ada hubungannya dengan pakaian yang dipakai korban, berdasarkan penelitian Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada tahun 2019 yang melibatkan lebih dari 62.000 orang. Bahwasanya pelecehan atau kekerasan dalam seksual ini terjadi juga pada perempuan berhijab sebanyak 17%, perempuan berlengan pendek 16 %, perempuan yang memakai rok atau celana panjang 18 %, perempuan berseragam 14%, dan perempuan berbaju longgar sebanyak 14%.
Pelecehan seksual biasanya terjadi di ruang gelap bahkan terjadi secara diam-diam di belakang layar. Namun anehnya, mengapa saat ini ruang publik seperti di transportasi umum, pinggir jalan, sekolah ataupun kampus yang menjadi sasaran tempat untuk melakukan hal yang tidak layak. Bahkan ini terjadi tak jarang bukan di malam hari justru siang hari tanpa bersembunyi.
Kini perempuan seperti memiliki batas untuk bergerak, lemah dalam nyali dan mentalnya, berat untuk melangkah dan seolah dirinya tidak ada harga karena ruang publik yang seharusnya dilindungi malah tertoreh oleh kata publik yang seakan menjadi hal lumrah untuk pelaku melakukan kejahatan dalam seksual.
Maka dari itu, ketika hal tersebut terjadi di depan mata kita—bukan hanya ketika kita menjadi korban, namun ketika kita melihat orang lain menjadi sasaran akan tetapi mereka takut atau bingung untuk bertindak karena tidak tahu harus melakukan apa—maka untuk melindungi korban adalah dengan cara kita menegur pelaku saat kejadian dan disinilah kita harus memiliki strategi agar situasi bisa terkendali. Dengan cara mengalihkan baik kepada korban atau si pelaku dengan berpura-pura mengajak bicara ataupun sandiwara agar perilaku pelecehan yang sedang terjadi segera berhenti, atau dengan cara melaporkan ke pihak yang berwajib, atau juga meminta bantuan kepada orang lain dalam siatuasi tersebut.
Namun, jalan paling aman dalam hal ini adalah dengan cara mendokumentasikan dalam bentuk video agar ketika dilaporkan akan ada bukti jelas untuk menyudutkan pelaku. Namun ketika sudah ada bukti yang nyata jangan dulu melaporkan, tapi serahkan itu kepada korban dahulu dan biarkan ia yang mengambil tindakan setelahnya. Kemudian tugas kita setelah itu adalah menenangkan korban dengan menanyakan keadaan tanpa menanyakan hal yang tidak perlu. Karena yang diperlukan saat itu adalah saling bela antara kita demi kemaslahatan bersama.
Tidak hanya di ruang publik, kini pelecehan seksual juga terjadi secara online. Pelaku mencari sasaran untuk mendapatkan korban dalam bentuk virtual. Contoh perilaku tersebut di antaranya adalah menjual perempuan secara onlineuntuk mendapat keuntungan, membuat keonaran dalam komentar dengan berkata yang tidak seharusnya, sengaja mengirim atau menyebarkan video tak layak pada publik atau individual, juga memaksa untuk melakukan chat atau telepon video yang mengarah pada pembicaraan negatif.
Dengan perkembangan yang semakin maju, bukan hanya hal positif saja yang bisa terjadi, bahkan hal negatif seperti pelecehan seksual yang bersifat ringan bisa timbul di dunia maya. Maka dari itu, ketika kita menjadi korban atau melihat aksi ini, segeralah melakukan tindakan untuk menghentikan seperti melaporkan kepada pihak yang berwajib ataupun meng-hack link atau akun yang besangkutan.
Hal lain mengenai kekerasan yang santer dibicarakan adalah kasus pemerkosaan. Perilaku ini sangat berdampak buruk untuk pelaku dan korban. Bagi pelaku, akan selalu menjadi hal candu yang akan ia lakukan untuk mendapatkepuasan seksual, dengan menghalalkan berbagai cara. Dan jika hal ini dibiarkan, akan memakan banyak korban. Salah satu cara agar pelaku kapok adalah dengan cara memberi hukuman pidana seadil-adilnya.
Dampak paling merugikan jatuh pada korban yang akan mengalami gangguan pikiran dan mental. Maka dari itu,walaupun ini merupakan perkara yang begitu memalukan untuk diketahui banyak orang, alangkah baiknya tetap bertindak dan segera melaporkan agar bisa mendapatkan tindakan keadilan atas perlakuan yang telah melanggar undang-undang. Karena jika dibiarkan, korban akan merasa bahwasanya ia telah kehilangan harapan untuk masa depan seolah tidak ada satupun orang yang peduli dalam kekerasan seperti ini.
Dan salah satu hal terpenting untuk memperbaiki psikis mereka yang menjadi korban adalah membebaskan ia untuk berbicara dan bercerita agar tidak menjadi bahan pikiran yang membuat otak menjadi tidak karuan. Bukan hanya itu, dampak lainnya juga adalah mereka yang menjadi korban bisa tidak mencintai diri mereka sendiri dan fatal jika tidak ditanggulangi akibat trauma yang luar biasa.
Hal biasa yang juga banyak terjadi di kota-kota besar adalah pemaksaan dalam hubungan seksual yang terjadi di ruang kerja dengan mengatasnamakan jabatan. Hal ini merupakan ketidakadilan yang perlu dilaporkan, karena jika korbanyang hanya seorang karyawan biasa, tidak bisa berbuat apa-apa ketika si pelaku adalah atasan yang mengancam dengan berbagai hal seperti menggunakan senjata, sampai ancaman pemberhentian kerja.
Pada bulan September 2021 lalu telah beredar berita yang sangat panas melalui berbagai media informasi juga berita di televisi dengan kabar pelecehan seksual dan bullying seorang pria oleh beberapa rekan kerjanya di kantor KPI Pusat (Komisi Penyiaran Indonesia). Berdasarkan fakta yang ada, korban mengaku hal tersebut sudah lama terjadi kurang lebih dua tahun. Yang mana pada awalnya ia selalu disuruh membelikan makanan untuk rekan kerja seniornya dan terintimidasi sampai korban tak berdaya dan merasa tertekan karena terjadi berulang kali. Kemudian diperlakukan dengan hal–hal tidak wajar yang berhubungan dengan kekerasan seksual, seperti mempermainkan alat vital, mengejek, sampai menjatuhkan martabat harga diri yang lambat laun membuat korban trauma berat dan merasa stress karena dihina.
Dalam kasus ini bisa terlihat, bahwasanya korban kekerasan dalam seksual bisa terjadi pada orang-orang yang memiliki dasar pendidikan yang tinggi bahkan yang bekerja di kantor perusahaan bergengsi sekalipun. Karena hanya agama yang menjadi dasar pondasi seseorang dalam bersosialisai dan menghargai setiap hak asasi manusia.
Di antara faktor mengapa banyak korban yang sulit untuk melaporkan kasus yang terjadi pada dirinya adalah tonic immobility yaitu kondisi dimana korban malah dislahkan. Hal seperti ini tak jarang terjadi padahal seharusnya sebelum menyalahkan kita harus sadar dan paham jika kita yang mengalami hal tersebut mungkin masih dalam keadaan kaget dan shock.
Lalu selanjutnya adalah victim blaming ataupun self blaming. Kalau bukan kita yang menyalahkan diri sendiri karena lalai, mungkin orang yang tidak tahu tentang fakta yang terjadi justru juga menyalahkan kita sebagai wanita karena beberapa hal, seperti tidak bisa menjaga diri dan menjaga pakaian.
Kemudian yang ketiga adalah false accusation adalah kondisi di mana korban mampu speak up untuk melaporkan kejadian tapi malah dianggap mencemarkan nama baik dan menyebarkan cerita hoaks karena bukti yang tidak cukup.
Dan yang terkahir adalah relasi kuasa dimana ini biasa terjadi di ruang kerja, jika si korban melaporkan, maka akan diberikan ancaman tertentu seperti pemecatan dalam pekerjaan.
Jelas sudah bahwasanya siapapun bisa menjadi korban pelecehan seksual. Kita sebagai perempuan yang cenderung banyak menjadi korban harus terus berhati-hati karena tindakan ini seolah sudah menjadi hal biasa yang terjadi.
Maka dari itu, diperlukan kesadaran setiap individu untuk lebih mengedepankan hak asasi manusia dan tidak menaggap remeh perilaku sexual harassment, karena hal ini bukanlah sesuatu yang harus disimpan dan dirahasiakan, melainkan harus segera ditindaklanjuti sebelum banyak orang yang terjebak sebagai korban kekerasan dalam seksual. Demi terpeliharanya kesehatan mental seseorang dan memiliki kebebasan dalam bergerak tanpa dihantui kecemasan, akibat trauma yang mendalam.
Komentar
Posting Komentar